Dinas PU Makassar Sosialisasi Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Non Tunai Jasa Sedot Tinja

Gambar Gravatar
Dinas PU Makassar Sosialisasi Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Non Tunai Jasa Sedot Tinja
Dinas PU Makassar Sosialisasi Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Non Tunai Jasa Sedot Tinja

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengadakan acara ‘Sosialisasi Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Jasa Sedot Tinja’ di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar pada Jumat (16/06/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat yang menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal sebagai langkah implementasi sistem pembayaran tanpa uang tunai di Indonesia.

Muh. Arif, SH, MH, sebagai perwakilan dari UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar, menyampaikan bahwa metode pembayaran ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan serta dapat mengurangi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum penyedia layanan sedot tinja.

Bacaan Lainnya

“QRIS merupakan standar kode QR nasional yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan semua metode pembayaran tanpa uang tunai di Indonesia,” jelasnya.

Arif menambahkan bahwa dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

“Ini sejalan dengan upaya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan transaksi elektronik Pemerintah Daerah (ETP) untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.

Originally posted 2023-06-16 11:07:30.

Pos terkait