Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan ditetapkan sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini diperoleh oleh Pedeo Project pada hari Rabu (14/6/2023) siang.
Berdasarkan informasi yang terbatas, disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian periode 2019-2024, bersama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 hingga sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023), diduga melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud mencakup Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU sehubungan dengan Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan informasi yang terbatas ini, diketahui bahwa penyelidikan terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai tersangka telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” demikian perintah yang tertera dalam informasi tersebut.
SYL dan kawan-kawannya diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang melibatkan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, Menteri dari Partai Nasdem tersebut juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, tindakan berkelanjutan secara bersama-sama, dan penggabungan beberapa perkara lainnya.
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak KPK belum dapat memberikan komentar.
Originally posted 2023-06-14 11:03:33.