UIN Alauddin – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan sosialisasi mengenai Keputusan Menteri Agama (KMA) 402 Tahun 2022. KMA ini membahas pedoman pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama melalui jalur pendidikan.
Acara sosialisasi ini melibatkan narasumber bernama Rahmatullah, seorang Analis Kepegawaian Ahli Madya dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Senat, lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
Acara ini dibuka oleh Prof. Dr. Wahyuddin Naro M Hum, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar. Dalam sambutannya, Prof. Wahyuddin mengungkapkan pentingnya penyelenggaraan sosialisasi ini karena UIN Alauddin Makassar memiliki banyak ahli tafsir yang dapat membantu mengartikan kalimat dengan beragam penafsiran.
“KMA 402 merupakan aturan baru yang menggantikan PMA 175 tahun 2010, dan kami berharap dengan kehadiran Tim Kementerian Agama, tidak akan ada lagi masalah karena di sini terdapat banyak ahli tafsir yang dapat mengartikan satu kalimat menjadi 2 hingga 10 arti. Oleh karena itu, kami memberikan sosialisasi ini karena ini adalah tanggung jawab kami,” ujar beliau.
Prof. Wahyuddin Naro menekankan bahwa KMA baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lembaga dan kualitas akademik. “KMA 402 menjelaskan bahwa ASN yang ingin melanjutkan pendidikan tidak hanya terbatas pada tenaga pengajar untuk pengembangan sumber daya manusia, tetapi juga tenaga administratif,” jelasnya.
Menurut beliau, sebelumnya terdapat diskriminasi yang membuat hanya dosen yang dapat melanjutkan studi lanjut. Namun, hal ini bukanlah masalah karena jika pegawai administratif dan dosen melanjutkan studi, hal ini akan berdampak pada perkembangan organisasi di masa depan.
“Kompetensi khusus yang dimiliki oleh seorang ASN juga akan sangat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dan perkembangan organisasi di masa depan,” tambahnya.
Prof. Wahyuddin Naro meminta setiap ASN yang melanjutkan studi untuk dapat memberikan kontribusi yang baik kepada lembaga atau perguruan tinggi di mana mereka bekerja.
Rahmatullah juga menjelaskan dalam paparannya bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar jabatan dan rencana pengembangan karir. Oleh karena itu, diperlukan transformasi sumber daya manusia dalam aparatur sipil negara melalui pendidikan, salah satunya melalui tugas belajar.
Tugas belajar merupakan penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Sumber dana untuk tugas belajar dapat berasal dari APBN, Non APBN, atau mandiri.
Rahmatullah menekankan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS yang menerima tugas belajar, termasuk menandatangani perjanjian terkait tugas belajar sebelum melaksanakannya. Mereka juga diharuskan membuat perencanaan dan melaporkan setiap semester. PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar juga diwajibkan melapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 15 hari kerja setelah masa tugas belajar berakhir.
Originally posted 2023-05-25 11:15:24.