FARMANDEH.NET, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskam pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam sidang terbuka di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Keputusan itu diambil setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Hakim ketua Anwar Usman menyatakan penolakan terhadap permohonan para pemohon secara keseluruhan dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan di gedung MK pada tanggal 15 Juni.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada sistem pemilu yang dipilih.
MK menganggap bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.
Sebagai informasi, Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.
Mereka menginginkan sistem proporsional tertutup yang memberikan partai politik kendali penuh dalam menentukan anggota parlemen, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik tanpa memilih calon anggota legislatif secara langsung.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka diwakili oleh pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Setelah adanya keinginan sejunlah pihak untuk menerapkan proporsional terbuka, sebagian partai politik pun menanggapi permohonan tersebut. Dan menyatakan menolak adanya upaya mengubah sistem pemilu menjadi sistem tertutup.
Originally posted 2023-06-15 06:21:27.