FARMANDEH.NET, MAKASSAR— KPU Kota Makassar telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 829 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang diajukan oleh 17 partai politik.
Hasilnya, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS). Sementara 768 bacaleg masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar menerangkan, banyaknya bacaleg yang berstatus BMS karena ada banyak dokumen persyaratan bacaleg yang belum absah kebenarannya, sesuai aturan dalam regulasi.
“Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 diantaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal,” ujarnya.
Gunawan Mashar meminta partai untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap pada masa perbaikan dokumen yang dimulai tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Hasil verifikasi administrasi ini juga akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni nanti,” tutup Gunawan Mashar.
Originally posted 2023-06-22 11:10:20.