Menyambut Hari Anak Nasional 2023, Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) bekerja sama dengan KemenPP dan PA untuk mengadakan Training of Trainer Nasional.
FARMANDEH.NET – Training ini melibatkan Pekerja Sosial dari berbagai wilayah Indonesia dengan tujuan agar mereka memiliki kompetensi berbasis pengetahuan, etika, keterampilan, serta akuntabilitas yang tepat untuk melindungi anak di dunia maya.
Puji Pujiono, Ketua Umum IPSPI, menyatakan pentingnya peran pekerja sosial sebagai garda terdepan dalam melindungi anak-anak di ranah daring.
Pekerja Sosial Melindungi Anak-anak dari Predator Online
Anak-anak dan remaja rentan terpapar predator online. Pelecehan, eksploitasi, cyberbullying, dan radikalisasi menjadi beberapa bentuk kekerasan daring yang mengkhawatirkan.
Menurut penelitian, 95% anak Indonesia usia 12-17 tahun mengakses internet setidaknya dua kali sehari. Sayangnya, satu dari lima anak mengaku menemukan konten seksual tak terduga melalui iklan, media sosial, mesin pencari, dan aplikasi perpesanan.
Bahkan lebih dari 10% dari mereka tidak ragu untuk bertemu dengan orang asing yang dikenal melalui internet atau media sosial, tanpa menyadari risiko yang ada.
Temuan dari pengkajian tahun 2019 oleh Global Partnership to End Violence Against Children, ECPAT, INTERPOL, dan Kantor Penelitian UNICEF – Innocenti menunjukkan bahwa dua persen dari anak-anak ini pernah mengalami kekerasan daring, tetapi tak satupun dari mereka melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pemerintah Menguatkan Regulasi dan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Kekerasan terhadap anak di dunia maya menjadi masalah yang semakin mendesak perhatian pemerintah.
“Untuk itu, pemerintah perlu terus menguatkan regulasi dan piranti penangkal dan pengendaliannya, termasuk memastikan tersedianya layanan bagi anak sebagai korban, anak sebagai saksi, dan anak sebagai pelaku,” kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP dan PA).
Demi melindungi anak-anak dari predator online, saat ini tengah digodok rancangan perpres pelindungan anak di ranah daring.
Pekerja Sosial, Profesi Kesejahteraan Sosial dengan Peran Strategis
Pekerja sosial memiliki peran strategis dalam melindungi anak-anak dari kekerasan daring. Sebagai profesi kesejahteraan sosial, mereka setara dengan insinyur dan dokter dengan persyaratan kualifikasi tertentu.
Dalam Undang-Undang No 14/2019, Pekerja Sosial diwajibkan untuk menjadi sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana terapan pekerjaan sosial, lulus uji kompetensi nasional, dan menjadi anggota IPSPI sebagai organisasi profesi.
Menghadapi Kekerasan di Ranah Daring dengan Kolaborasi Multisektoral
Kolaborasi multisektoral menjadi kunci dalam menghadapi kekerasan di dunia maya. Sebanyak 30 Pekerja Sosial pertama telah dilatih untuk menjadi Trainer, bekerjasama dengan Asosiasi Pekerja Sosial Anak dan Keluarga Indonesia (Apsaki) serta Indonesia Child Online Protection (ID-COP).
Mereka bertugas memastikan pendekatan yang efektif dan beragam dalam melindungi anak-anak dari kekerasan daring.
Ciput Purwianti, Asdep Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan di Kemen PP dan PA, menyatakan bahwa Pekerja Sosial akan berada di garis depan dalam penanganan, pendampingan, dan pemulihan anak-anak terutama dalam kasus-kasus di UPTD-UPTD di daerah.
TOT Pekerja Sosial, Melatih dan Membangun Jaringan Pelindungan
Melalui Training of Trainer ini, Pekerja Sosial akan melatih rekan-rekan sejawat mereka di seluruh Indonesia untuk membangun kerangka praktik perlindungan anak di dunia maya.
Suarni Daeng Caya, Pekerja Sosial senior dari Bogor, menekankan pentingnya pemahaman hak-hak sipil dasar anak dan penerapan etika profesi Pekerja Sosial dalam kehidupan digital.
Dengan melibatkan DPD-DPD di seluruh provinsi, Pekerja Sosial akan memiliki posisi strategis dalam membangun jaringan pelindungan.
ID-COP Mendukung TOT Pekerja Sosial untuk Perlindungan Anak
Indonesia Child Online Protection (ID-COP) menyambut baik dan mendukung TOT Pekerja Sosial ini.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya ID-COP yang baru saja menerbitkan panduan pelindungan anak di dunia maya untuk berbagai pemangku kepentingan, termasuk anak-anak dan orang tua.
Peran Strategis Pekerja Sosial dalam Menghadapi Tantangan
Di lembaga pemerintah, LSM, lembaga pelindungan anak, dan unit pelayanan teknis daerah, Pekerja Sosial memiliki peran yang semakin penting dalam mengatasi masalah-masalah sosial, termasuk kekerasan daring.
Wawan Setiawan, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sosial Anak dan Keluarga Indonesia, mengungkapkan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan para pejabat dan OPD terkait di daerah untuk memberikan perlindungan anak di ranah daring yang efektif.
Melalui upaya kolaboratif dan pemahaman yang mendalam, Pekerja Sosial berusaha melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan daring dan menciptakan ruang aman bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang dalam era digital yang semakin kompleks ini. (*)
Originally posted 2023-07-21 08:41:07.