Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah berhasil mencapai Zona Hijau dengan skor tinggi 79,62 poin dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan hal ini saat mengunjungi Kabupaten Gowa bersama Ombudsman RI untuk menyampaikan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, pada Senin (5/6).
“Kabupaten Gowa berhasil meraih nilai akhir 79,62 dalam zona hijau, kategori B dengan kualitas tinggi. Di Sulawesi Selatan, hanya empat dari 24 kabupaten/kota yang berhasil berada di zona hijau, yaitu Kota Makassar, Gowa, Soppeng, dan Pinrang, sementara yang lain berada di zona kuning bahkan merah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam penilaian tahun 2022, mereka mengevaluasi tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk Puskesmas Pattallassang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Pallangga, dan Dinas Sosial. Penilaian melibatkan empat aspek, yaitu input, proses, output, dan pengaduan.
“Pada tahun 2022, terdapat perubahan instrumen penilaian. Jika sebelumnya hanya satu indikator yang diperhatikan pada tahun 2021 ke bawah, kini penilaiannya lebih komprehensif dengan empat dimensi yang kami ukur, mulai dari dimensi input yang melibatkan kompetensi penyelenggara pelayanan dan ketersediaan sarana prasarana, proses pemenuhan standar pelayanan, partisipasi masyarakat dalam dimensi output, serta dimensi pengaduan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pengaduan di setiap unit,” jelasnya.
Ia mengimbau agar Pemkab Gowa dapat meningkatkan pelayanan yang ada, terutama dalam mencapai kualitas dan kepuasan masyarakat, tidak hanya pada tujuh unit tersebut tetapi juga pada semua SKPD pelayanan.
“Kami ingin apa yang telah dicapai oleh beberapa SKPD dapat direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, termasuk di desa dan Puskesmas, karena kami tidak tahu unit mana yang akan dinilai selanjutnya,” tambahnya.
Hasil penilaian pada tujuh unit tersebut adalah sebagai berikut: Puskesmas Pattallassang dengan nilai 82,66, Dinas Pendidikan 84,15, Dinas Kesehatan 80,13, Disdukcapil 78,15, DPM-PTSP 80,24, Puskesmas Pallangga 74,08, dan Dinas Sosial 77,92. Dengan demikian, nilai akhir yang diraih adalah 79,62 (zona hijau) dengan kategori B kualitas tinggi.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyambut penilaian dari Ombudsman sebagai kesempatan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman setiap tahun sebenarnya menjadi peringatan bagi kita untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan kita. Kekurangan tersebut harus menjadi motivasi untuk perbaikan di masa mendatang,” ujarnya, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.
Lebih lanjut, Bupati Gowa menyatakan bahwa mencapai zona hijau tidaklah begitu berarti jika masyarakat tidak merasakan dampak dari pelayanan publik itu sendiri. Oleh karena itu, semua pelayanan harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.
“Zona hijau, zona kuning, dan lain-lain tidak memiliki arti jika masyarakat tidak merasakan dampak dari pelayanan publik yang kita berikan, terutama jika pelayanan tersebut bersifat langsung. Ketika ada masalah, semua prestasi yang telah diraih oleh pemerintah dianggap tidak ada. Namun, jika pelayanan publiknya baik meskipun terdapat kekurangan, itu tidak akan menjadi masalah bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia berharap agar SKPD yang masih berada di zona kuning atau di bawah angka 78 dapat meningkatkan dan memperbaiki pelayanannya. Selain itu, SKPD lainnya juga diharapkan mempersiapkan dengan baik menjelang penilaian untuk tahun 2023 yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD yang sebelumnya tidak masuk dalam sampel, mereka juga bisa saja akan dinilai. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk belajar dari SKPD yang mendapatkan penilaian baik sekaligus mengecek kekurangan yang ada dan memperbaikinya secara internal. Semoga hal ini dapat menjadikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi lebih baik. Terima kasih juga kepada seluruh SKPD yang telah bekerja keras agar dapat menjaga standar pelayanan dengan baik,” tutupnya.
Penyerahan hasil penilaian ini dilakukan langsung oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, dan disaksikan oleh seluruh SKPD lingkup Pemkab Gowa dan jajaran Ombudsman Sulsel.
Originally posted 2023-06-06 02:17:00.