Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD

Gambar Gravatar
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD
Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ke DPRD

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni telah menyerahkan satu Ranperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, pada hari Selasa tanggal 18 Juli.

Abd Rauf menjelaskan bahwa penyerahan PDRD ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang saat ini menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi terhadap pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Restrukturisasi pajak dilakukan melalui penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan menambahkan pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Hal ini bertujuan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

“Langkah ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dengan perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD yang lebih optimal. Selain itu, opsi pajak juga mendorong peran daerah dalam melakukan perluasan cakupan pajak daerah. Dengan adanya mekanisme opsi pajak, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak,” kata Karaeng Kio, yang akrab dipanggil Wabup Gowa.

Selanjutnya, dilakukan juga rasionalisasi terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Tujuan dari hal ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian untuk membahas, memeriksa, dan mengevaluasi berbagai peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini bertujuan agar Ranperda ini dapat diperbaiki baik dari segi penyusunan maupun implementasinya,” ujarnya.

“Kami berharap melalui pembahasan Ranperda ini, pihak eksekutif dan legislatif dapat meningkatkan kerja sama yang baik agar pembahasan Ranperda ini berjalan dengan lancar dan sukses dalam membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin, mengatakan bahwa mereka akan segera mengambil tindakan terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.

“Kami bersama fraksi-fraksi akan membahas lebih lanjut mengenai Ranperda tersebut, sehingga harapan kita bersama untuk mengurangi beban masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.

Originally posted 2023-07-18 11:19:30.

Pos terkait