Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengadakan acara penyuluhan mengenai UU ITE dan Kejahatan Luar Biasa dengan mengundang pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kegiatan ini berlangsung di gedung Pinisi pada hari Kamis (31/8/2023).
Acara tersebut resmi dibuka oleh Rektor UNM, Prof. Dr. Husain Syam, M.TP., IPU., ASEAN Eng. Hadir dalam acara ini adalah wakil rektor, para pimpinan, dan ratusan mahasiswa dari lingkungan UNM.
Inisiatif penyuluhan ini berasal dari Wakil Rektor 4 bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Ir. Ichsan Ali, MT.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Ichsan Ali menyatakan bahwa acara ini diadakan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek hukum dan teknis dalam menghadapi tindak kejahatan cyber di era digital.
“Kegiatan ini memiliki nilai penting di era digital, karena memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan teknis dalam menghadapi kejahatan cyber menurut UU ITE,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UNM juga mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Ia menganggap bahwa penyuluhan ini penting untuk memahami substansi UU ITE yang menjadi panduan dalam menggunakan teknologi digital.
“Kita saat ini berada dalam era industri 4.0 menuju 5.0, di mana teknologi digital digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Oleh karena itu, kita melibatkan pihak penegak hukum untuk memastikan pemahaman dan interpretasi yang benar terhadap substansi hukum, sehingga kita memiliki panduan yang jelas di era digital,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rektor juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya mencegah peredaran narkoba sebagai Kejahatan Luar Biasa.
Prof. Husain menyatakan bahwa sebagai langkah konkret dalam pencegahan narkoba, UNM mewajibkan mahasiswa baru untuk melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
“Perhatian khusus kami tertuju pada hal ini. Kami mewajibkan mahasiswa baru untuk memberikan surat keterangan bebas narkoba. Hal ini bertujuan untuk melakukan pencegahan dan juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa mahasiswa UNM bersih dari pengaruh narkoba,” tegasnya.
Dalam acara penyuluhan ini, narasumber hadir dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, AKB Zakaria Zack, S.E., M.H. Beliau membahas tentang Narkoba dalam Konteks Kejahatan Antarabangsa yang Luar Biasa.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, materi disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Zeth Tading Allo, S.H., M.H. Ia membahas tentang Implikasi UU Informatika dan Transaksi Elektronik.
Originally posted 2023-08-31 11:18:11.