Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Direktur Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN), Rahmadi Murwanto, dalam bidang Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksa Pajak. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Kementerian Keuangan, Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Kamis, 20 Juli 2023.
PKS ini berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan pemeriksa pajak. Firman Pagarra menjelaskan bahwa peningkatan sumber daya manusia di lingkup Bapenda Kota Makassar merupakan suatu keharusan dalam meningkatkan kompetensi mereka, dan salah satunya dilakukan melalui Diklat yang diselenggarakan oleh STAN.
“Kami berharap melalui pelatihan dari STAN, sebagai lembaga yang kredibel dalam tata pengelolaan keuangan negara, dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pegawai Bapenda, terutama dalam hal meningkatkan potensi Pajak Daerah,” kata Kaban Firman.
Menurut Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto, pihaknya telah banyak memberikan pelatihan mengenai Pajak Daerah dan pelatihan keuangan lainnya.
“Kami mendukung tujuan Bapenda Kota Makassar dalam meningkatkan kapasitas pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam meningkatkan pajak daerah di Kota Makassar,” ujar Direktur PKN STAN.
Lebih lanjut, Kepala BAPENDA Kota Makassar menjelaskan bahwa Diklat bersama PKN STAN merupakan hal baru dan pertama kalinya dilaksanakan oleh BAPENDA Kota Makassar.
“Jadi ini adalah hal baru bagi BAPENDA Kota Makassar untuk melaksanakan diklat di PKN STAN Jakarta. Tahap pertama akan diselenggarakan pada tanggal 24 Juli 2023, dan sekitar 6 (enam) pegawai BAPENDA akan mengikuti diklat pemeriksa pajak. Semoga diklat ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar menuju 2T,” jelasnya.
Penandatanganan PKS diakhiri dengan sesi foto bersama antara pihak PKN STAN dan Pihak BAPENDA Kota Makassar.
Originally posted 2023-07-20 11:39:49.