Sidak Komisi C DPRD Makassar Temukan Bau Busuk yang Mengganggu

Gambar Gravatar
Respons Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Sidak PT Wahyu Pradana Bina Mulia
Sangkala Saddiko bersama anggota Komisi C lainnya, didampingi PT Kima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan Kota Makassar, LPM dan Lurah setempat.

MAKASSAR, FARMANDEH.NET – Komisi C DPRD Makassar dengan sigap melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Wahyu Pradana Bina Mulia, yang terletak di kawasan industri Makassar (Kima), pada Senin (29/5/2023).

Dalam Sidak ini, Ketua Komisi C, Sangkala Saddiko, memimpin langsung anggota Komisi C lainnya, yang didampingi oleh perwakilan dari PT Kima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan Kota Makassar, LPM, dan Lurah setempat.

“Sidak ini kami lakukan sebagai respons terhadap keluhan warga mengenai adanya bau busuk yang menyengat dari pengelolaan kepala udang menjadi pakan ternak,” ujar Ketua Komisi C, Sangkala Saddiko.

Bacaan Lainnya

Menurut Sangkala Saddiko, hasil Sidak membenarkan keluhan yang disampaikan oleh warga. Bau tersebut memang cukup mengganggu penciuman.

“Ketika kami berada di lokasi, kami dapat merasakan dan mengkonfirmasi sendiri bahwa bau tersebut memang cukup menyengat,” kata Sangkala Saddiko.

Meskipun demikian, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan secara langsung. Masih diperlukan rapat dengar pendapat (RDP) dan koordinasi dengan instansi terkait, camat, lurah, serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami memang mendapatkan desakan dari warga agar kami mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin operasional PT Wahyu Pradana Bina Mulia. Namun, ada prosedur mekanisme yang harus kami lakukan, dan nantinya akan kita simpulkan dalam RDP,” jelas Sangkala Saddiko.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Kima, Riani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran terhadap PT Wahyu Pradana Bina Mulia, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

“Kehadiran anggota dewan dalam sidak ini diharapkan dapat melihat langsung situasi di lokasi dan membahas langkah-langkah tindak lanjutnya. Apakah izin operasionalnya akan diperpanjang atau tidak, mengingat bahwa izin tersebut akan berakhir pada bulan Juni mendatang. Namun, kami tidak memiliki kewenangan dalam hal ini, karena izin dikeluarkan oleh PTSP, bukan oleh PT Kima,” ungkap Riani.

“Kami berharap kunjungan ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi masalah di kemudian hari. Semoga ada jalan keluar yang dapat ditemukan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ricky selaku Human Resource Development (HRD) PT Wahyu Pradana Bina Mulia menolak memberikan komentar terkait Sidak Komisi C DPRD Makassar.

“Mohon maaf, Pak, saya tidak dapat memberikan komentar karena khawatir terjadi kesalahan. Namun, saya sudah menyampaikan hal ini kepada pimpinan, karena beliau sedang berada di luar kota,” ungkapnya. (*)

Originally posted 2023-05-29 15:22:45.

Gambar Gravatar

Jurnalis, Editor, Reporter, Penulis Konten Web, Web Developer.

Pos terkait