TAKALAR, FARMANDEH.NET – Sistem Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Takalar, kini dalam sorotan tajam.
Teranyar, Ombudsman RI, menjadikan Kabupaten Takalar sebagai salah satu lokus kajian strategis tata kelola pemerintahan desa.
Itu didasari atas banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa yang disinyalir tanpa melalui mekanisme yang sah.
Ombudsman RI telah menegaskan, perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan dengan perangkat desa harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi.
Jika Kepala Desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai regulasi.
Salah satu hal yang kini menjadi polemik di Kabupaten Takalar adalah, terkait pemberhentian Imam Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu.
Melalui Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2023, tanggal 05 Januari 2023, Kades Pa’batangan, Rahman mengangkat Muhammad Amin sebagai Imam Desa Pa’batangan menggantikan Abd Basir.
Surat keputusan ini pun memantik Rekasi dari berbagai kalangan.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muhammad Ansar menegaskan, pihaknya secara serius mempertanyakan sistem tata kelola pemerintahan desa di Takalar.
Menurut Muhammad Ansar, dalam SK Bupati Takalar Nomor 129 tahun 2018, tentang pengangkatan Imam Desa/Kelurahan se-Kabupaten Takalar, nama Abd Basir diangkat bersama delapan imam desa lainnya di kabupaten Takalar. SK itu diteken langsung oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta, saat masih menjabat.
“Pertanyaan saya sederhana. Kok bisa Kepala Desa memberhentikan pejabat yang diangkat dan dilantik oleh Bupati. Setahu saya kepala desa juga dilantik oleh bupati. Hirarki tata kelola pemerintahan dimana kalau begini kejadiannya?,” Tegas Muhammad Ansar.
Muhammad Ansar juga menjelaskan, setahu dia, SK Bupati Takalar Tahun 2018 itu masih berlaku dan belum ada surat keputusan yang mengugurkannya.
“Harus hati hati dalam mengelola struktur pemerintahan di Takalar. Sistem tata kelola pemerintahan yang amburadul bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara,” tegas Muhammad Ansar.
Kalau yang menjadi dalih pemberhentian imam desa oleh seorang kepala desa karena struktur pemberian insentif imam desa dialihkan dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah desa, yang menjadi tanda tanya apakah diperbolehkan ?.
“Harus sesuai regulasi, UU, Kepmen, Perda dan SK Bupati. Kalau regulasi ditambrak, siap siap saja dengan resikonya. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Jangan main-main. Yang saya tanyakan, apakah imam desa masuk dalam struktur perangkat desa yang bisa diberikan insentif melalui dana desa?,” tegas Muhammad Ansar seraya mengumbar senyum.
Terpisah, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Andi Rijal Mustamin yang dikonfirmasi, Sabtu, (18/03/2023) membenarkan soal adanya pergantian Imam desa Pa’batangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Andi Rijal juga mengakui kalau pemberian intensif imam desa telah beralih dari Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Takalar ke Pemerintahan Desa. Ditanya soal sah tidaknya kepala desa memberhentikan imam desa, Andi Rijal tidak bersedia membeberkan secara rinci. (Ar)
Originally posted 2023-03-18 23:42:07.