Makassar – Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kunjungan kerja yang diikuti oleh 11 orang tersebut bertujuan untuk berbagi pendapat tentang penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Makassar, terutama di bawah naungan Perumda Pasar Makassar.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaki, menyatakan hal tersebut dalam pertemuan dengan Direktur Umum, Muhajir, dan Direktur Keuangan Syamsul Bahri di ruang rapat Perumda Pasar Makassar pada Senin (17/07/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Zaki menyampaikan bahwa kunjungannya ke Makassar awalnya adalah untuk melakukan studi banding dengan pihak DPRD Kota Makassar. Namun, mereka tertarik dengan liputan yang berhubungan dengan penanganan PKL di lingkungan Pasar.
“Sebenarnya, kunjungan kerja kami ditujukan ke DPRD Kota Makassar. Namun, kami juga tertarik dengan liputan yang ada mengenai penanganan PKL di bawah naungan Perumda Pasar. Oleh karena itu, kami datang ke sini untuk berbagi informasi,” ujar Ahmad Zaki.
Dikatakan bahwa pengelolaan pasar tradisional yang dikelola oleh Perumda Pasar tentu berbeda dengan pengelolaan yang dilakukan di Kabupaten Banjar. Oleh karena itu, melalui kunjungan ini, pihak Pemkab Banjar dapat memperoleh sedikit masukan yang dapat digunakan sebagai pembanding.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh setidaknya 11 orang yang bertujuan untuk mempelajari aturan dan peraturan daerah yang berlaku di Perumda Pasar Makassar.
“Kami melihat bahwa pembinaan PKL di Makassar sangat baik dan tentunya sangat berharga bagi kami untuk diadopsi oleh pemerintah daerah kami. Karena PKL ini merupakan aset jika dikelola dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar, Muhajir, SE, dalam sambutannya mengatakan bahwa penanganan PKL di Makassar hampir sama dengan Kabupaten Banjar. Pedagang yang berada di kawasan pasar menjadi tanggung jawab Perumda Pasar, sementara pedagang di luar area Pasar berada di bawah kewenangan Pemerintah setempat, yaitu Kelurahan dan Kecamatan.
“Pada dasarnya, penanganan PKL hampir sama. Hanya saja di Makassar, kami sering berkoordinasi dengan setiap pemangku kepentingan, terutama SKPD terkait, dalam hal penanganannya,” ujar Emil, sapaan akrab Muhajir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Keuangan, Syamsul Bahri, yang menyatakan bahwa selain berkoordinasi dengan SKPD terkait, Perumda Pasar selalu mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan PKL.
“Selain berkoordinasi dengan SKPD terkait, kami juga mengikuti peraturan daerah yang berlaku, yaitu Perda No. 4 tahun 2022 tentang pengelolaan Pasar dan Perda No. 17 tahun 2022,” ujarnya.
Selain itu, menurut Syamsul, upaya pembinaan menuju digitalisasi juga sedang disosialisasikan, terutama kepada pedagang yang berada di lingkup Pasar.
“Saat ini, kami sedang menuju digitalisasi pasar untuk mengikuti perkembangan zaman di era digital. Ini juga penting untuk kemajuan perekonomian masyarakat, terutama para pedagang,” pungkasnya.
Originally posted 2023-07-17 11:33:50.