FARMANDEH.NET, MAKASSAR – Perkara korupsi yang melibatkan PDAM Kota Makassar terus berkembang. Kejati Sulsel mengumumkan tersangka baru pada malam Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan informasi dari Kejati Sulsel, tiga orang ditangkap dan dibawa ke Lapas Klas 1A Makassar.
Tiga tersangka tersebut adalah Hamzah Ahmad (Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM 2019), Asdar Ali (Direktur Keuangan 2020), dan Tiro Paranoan (Pelaksana Tugas Direktur Keuangan 2019).
Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo, mengatakan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel. “Hari ini mereka langsung ditahan di rutan kelas 1A Makassar,” ungkapnya di Kejati Sulsel, malam Selasa (13/6/2023).
Tadung juga menambahkan bahwa perkara ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam proses investigasi.
“Nilai kerugian negara tetap sama, hanya jumlah pelaku yang bertambah. Masih ada proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan Haris Yasin Limpo, mantan Direktur PDAM periode 2015-2019, dan Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan periode 2017-2019, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dalam perkara ini diduga melanggar aturan yang diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974, dan PP 54 Tahun 2017.
Mereka beranggapan bahwa dalam menjalankan kegiatan pada tahun tersebut, tujuan utama adalah untuk memperoleh laba, sedangkan tanggung jawab atas akumulasi kerugian bukanlah sepenuhnya menjadi kewajiban mereka, melainkan tanggung jawab Direksi sebelumnya.
Oleh karena itu, mereka mengklaim hak mereka untuk menerima pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi, yang merupakan bagian dari penggunaan laba yang diajukan.
Selain itu, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba antara Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017, terutama dalam pembagian tantiem untuk Direksi sebesar 5 persen dan bonus pegawai sebesar 10 persen.
Namun, dalam PP 54 Tahun 2017, pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba. (*)
Originally posted 2023-06-13 15:16:18.