FARMANDEH.NET, TAKALAR – Kejaksaan Tinggi Sulsel didorong untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan pengaman pantai (talud) di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Takalar. Dalam proyek senilai Rp4 miliar ini, diduga terjadi kesalahan dalam proses pembayaran.
“Kemajuan proyek diduga baru mencapai 70%, namun laporan yang disampaikan seolah-olah sudah mencapai 100%. Akibatnya, pembayaran dilakukan secara penuh. Hal ini jelas merupakan manipulasi,” ujar Muhammad Ansar, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), pada hari Ahad (25/6/2023).
Proyek pengaman pantai Desa Mappakalompo menggunakan dana APBD tahun 2022. Seharusnya proyek ini selesai pada bulan Desember 2022.
“Namun, hingga bulan Desember, progresnya hanya mencapai 70%. Yang anehnya, proyek tersebut dilaporkan sudah selesai 100%. Dan ini dilakukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas,” tegas Ansar.
PT Gema Karya Persada merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Ansar menduga bahwa pencairan anggaran hingga 100% melibatkan pihak-pihak secara sistematis. Artinya, tidak hanya melibatkan kontraktor, tetapi juga melibatkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan bagian keuangan yang bertanggung jawab dalam pencairan anggaran.
“Karena itu, pihak-pihak yang telah kami sebutkan sebelumnya harus diperiksa. Hal ini karena terdapat keterlibatan kolektif yang jelas. Tidak mungkin anggaran sebesar 100% bisa dicairkan tanpa adanya persekongkolan,” tegasnya.
Ansar menyatakan bahwa tidak terlalu rumit untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab paling atas dalam kasus ini. Menurutnya, alurnya cukup sederhana. Masalahnya terletak pada pembobotan proyek.
“Di situlah permasalahannya, yaitu pada pembobotan. Pekerjaan diduga baru mencapai 70%, tetapi dilaporkan sudah selesai 100%,” terang Ansar.
Ansar mendorong agar penyidik Kejati bekerja dengan lebih serius.
“Kami sangat mengapresiasi upaya mereka. Kami ingin agar kasus ini segera terselesaikan. Oleh karena itu, dukungan diperlukan agar lembaga ini dapat bekerja secara profesional dan mampu menegakkan hukum dengan adil. Hal ini juga dapat menjadi pelajaran agar masyarakat Sulsel menyadari pentingnya budaya hukum dan terhindar dari tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Wahab selaku PPK proyek Talud Desa Mappakalompo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak memberikan respons. Wahab melihat pesan konfirmasi yang dikirim, namun tidak memberikan jawaban. (*)
Originally posted 2023-06-25 12:20:50.