Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar, Bastian Lubis Menantang BPKP untuk Buktikan Kerugian Negara atas kasus korupsi Haris Yasin Limpo. Terhadap Kasus yang Melibatkan Adik Mentang, Bastian Lubis Menantang BPKP untuk Buktikan Kerugian Negara. Terkait Kasus HYL, Bastian Lubis Menantang BPKP untuk Buktikan Kerugian Negara
MAKASSAR, FARMANDEH.NET – Peneliti Senior dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam Kasus korupsi terkait bonus dan pensiunan pegawai.
Bastian bahkan menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang merupakan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam Kasus korupsi bonus dan pensiunan pegawai.
“Dengan rasa heran, saya menantang mereka dari BPKP untuk menunjukkan di mana kerugian negara tersebut. Ini sudah jelas melanggar prinsip kerugian negara dan prinsip akuntansi Indonesia,” ujar Bastian kepada awak media pada Rabu, 24 Mei 2023.
Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar ini diklaim telah merugikan negara hingga mencapai Rp20 miliar, dan melibatkan Haris Yasin Limpo, yang merupakan adik kandung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Lebih lanjut, Bastian Lubis, seorang Pengamat Keuangan Negara, menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus Korupsi PDAM Makassar.
Bastian menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PDAM tersebut merupakan bentuk selektif, mengingat bahwa tidak ada kasus dugaan korupsi yang menjadi penyebab kerugian negara. Ia bahkan bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus yang melibatkan adik dari Menteri Pertanian tersebut.
“Saya menduga bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi yang sangat jelas, di mana tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan. Angka-angka yang disajikan oleh BPKP hanya merupakan dugaan yang tidak beralasan. Saya telah membaca laporan mereka, namun temuan yang ada tidak bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut Bastian, seorang Direktur Utama PDAM tidak dapat melakukan pencairan keuangan tanpa adanya persetujuan dan tanda tangan dari Wali Kota saat itu, yakni Danny Pomanto.
“Pada saat melakukan pencairan, persetujuan dari Wali Kota diperlukan, keputusan berada pada tangan beliau. Tidak masuk akal jika Haris menandatangani berulang kali, kecuali jika yang menandatangani adalah Pak Wali. Saya bisa membantah aliran Proses Kerugian Negara itu. Sebenarnya, BPKP bukan pihak yang seharusnya melakukan pemeriksaan. Jika menggunakan aliran yang berhubungan dengan Kejaksaan, ada kesalahan di dalamnya, dan pemilik tanda tangan yang berwewenang, yaitu Wali Kota, harus terlibat karena pembayaran baru dapat dilakukan dengan adanya tanda tangan tersebut. Nah, Haris hanya melaksanakan perintah,” jelasnya.
Selain itu, Bastian juga mengklaim bahwa ia telah melihat dan membaca laporan temuan terkait kasus tersebut. Namun menurutnya, laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Originally posted 2023-05-25 03:08:27.