Bawaslu Sulsel Temukan Kegandaan dan Ketidaklengkapan Dokumen Bakal Calon Legislatif di Sulawesi Selatan

Gambar Gravatar
Bawaslu Sulsel Temukan Kegandaan dan Ketidaklengkapan Dokumen Bakal Calon Legislatif di Sulawesi Selatan
Bawaslu Sulsel Temukan Kegandaan dan Ketidaklengkapan Dokumen Bakal Calon Legislatif di Sulawesi Selatan

MAKASSAR, FARMANDEH.NET -Dalam proses Pengawasan Verifikasi Administrasi (vermin) terhadap Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan oleh partai politik, Bawaslu Sulsel menemukan beberapa hal yang memerlukan perhatian serius. Saiful Jihad, Anggota Bawaslu Sulsel, mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023.

Pertama, terdapat kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Beberapa Bacaleg ternyata diajukan oleh lebih dari satu partai politik.

Saiful Jihad menjelaskan bahwa ada Bacaleg yang diajukan oleh Partai A, namun ternyata juga diajukan dengan nama yang sama oleh Partai B. Bahkan lebih lanjut, Bacaleg tersebut juga diajukan oleh Partai C di Sulsel dan Partai D di Sulbar. Hal ini menunjukkan adanya kegandaan pengajuan dan memerlukan penyelesaian yang tepat agar tidak terjadi kekacauan dalam proses pemilihan calon legislatif.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat ketidaklengkapan dokumen dalam kelengkapan administrasi pengajuan Bakal Calon. Ada beberapa partai politik yang hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dianggap benar dan sah, sementara dokumen lain seperti keterangan sehat dan dokumen kelengkapan lainnya hanya diunggah dalam bentuk scan kertas kosong (blank). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kelengkapan administrasi yang memadai dari bakal calon tersebut.

Selanjutnya, dalam hasil scan KTP, ditemukan bahwa foto yang tercantum tidak sesuai dengan foto dalam dokumen pencalegan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan akan keaslian identitas dan memerlukan klarifikasi yang diperlukan untuk menjaga integritas pemilihan.

Menyikapi temuan-temuan ini, KPU secara sementara mengkategorikan Bacaleg yang terkena kegandaan pengajuan sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS). Namun, perlu dicatat bahwa jika partai politik yang mengajukan bakal calon tidak melakukan perbaikan pada akun Silon mereka hingga akhir masa perbaikan, maka Bacaleg yang terkena kegandaan tersebut akan ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam konteks ini, Bawaslu Sulsel menghimbau agar partai politik terus memantau dan melakukan perbaikan terhadap kelengkapan dokumen bakal calon yang diajukan. Hal ini meliputi keterpenuhan kelengkapan administrasi serta kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Saiful Jihad menegaskan pentingnya melakukan perbaikan sejak sekarang agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Saiful Jihad menyampaikan, “Kami berharap partai politik dapat dengan serius memperhatikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap temuan-temuan ini. Perbaikan harus dilakukan sejak dini, agar semua proses pemilihan berjalan dengan lancar. Terima kasih.”

Originally posted 2023-05-27 14:53:28.

Gambar Gravatar

Jurnalis, Editor, Reporter, Penulis Konten Web, Web Developer.

Pos terkait