MAKASSAR— Bawaslu Sulsel turut serta dalam pengawasan tahapan DPSHP di KPU yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu melaporkan beberapa temuan. Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel, menyatakan bahwa akses sidalih atau Sistem Data Pemilih yang diberikan KPU kepada Bawaslu hanya dapat dilihat dalam fitur yang terbatas. Oleh karena itu, data tersebut dianggap tidak dapat menjadi dasar untuk membandingkan dengan DPSHP yang dibuat oleh KPU.
“Mengingat hal ini, kami mengimbau pengawas untuk melakukan uji petik dan uji sampling terhadap data pemilih di DPSHP untuk diperiksa di lapangan, terkait kemungkinan data TMS/MS, data ganda, dan isu lain yang ada di lapangan. Dan berikut adalah hasilnya,” ujarnya.
Selain itu, kata Saiful, masih ditemukan adanya data pemilih yang ganda, baik di dalam satu wilayah, antara kabupaten, antar provinsi, dan bahkan di luar negeri. Juga terdapat temuan data pemilih yang tercatat meninggal di DPSHP, padahal faktanya mereka masih hidup, atau sebaliknya.
“Terdapat pemilih yang dikatakan pindah, namun faktanya mereka masih tinggal di alamat yang tercatat; ada pemilih dengan 2 NIK; pemilih dengan nama yang sama, tetapi NIK-nya berbeda, namun di lapangan orangnya hanya satu,” jelasnya.
Saiful juga mengakui bahwa pihaknya masih menemukan data DPSHP yang mencatat RT/RW secara keliru. “Misalnya, masih ditemukan DPSHP dengan RT/RW 00, tetapi di lapangan pada KTP yang bersangkutan terdapat RT/RW seperti RT 1/RW 2. Hal ini menunjukkan bahwa petugas Pantarlih tidak melakukan perbaikan pada data pemilih. Akibatnya, pemilih tersebut dapat ditempatkan di TPS yang mungkin berjarak jauh dari tempat tinggal mereka,” tambahnya.
Ditemukan juga beberapa perusahaan di daerah tersebut yang memiliki jumlah pekerja dari luar daerah yang cukup besar, namun tidak tercantum dalam alokasi TPS Khusus. Menurut Saiful, ini berpotensi menyebabkan kekurangan surat suara di sekitar TPS jika mereka diminta untuk memilih di TPS tempat bekerja.
“Selain itu, pemilih disabilitas belum dikategorikan berdasarkan ragam disabilitas yang mereka miliki. Hal ini berpotensi mempengaruhi persiapan logistik yang sesuai dengan ragam disabilitas pemilih,” sambungnya.
Berdasarkan temuan pengawasan ini, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa DPT yang akan dikeluarkan nantinya akurat, mutakhir, dan komprehensif.
“Kami telah menginstruksikan kepada pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk melakukan penundaan pada Pleno Rekapitulasi jika terdapat saran perbaikan yang disampaikan dengan data yang jelas dan akurat namun tidak ditindaklanjuti. Bahkan, proses penanganan pelanggaran juga dapat dilanjutkan,” tandas Saiful.
Originally posted 2023-05-31 12:11:37.