MAKASSAR, FARMANDEH.NET – Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak yang bersangkutan telah diberikan sanksi administratif berupa surat teguran 1, 2, dan 3 untuk mendorong pembayaran tunggakan, seperti yang diungkapkan oleh Reza.
Setelah tiga kali surat teguran dikirimkan, pembayaran tunggakan belum juga dilakukan. Oleh karena itu, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa hukuman dengan memasang spanduk/stiker peringatan dan mempublikasikannya di media sosial.
“Kami akan mempublikasikan berita ini di surat kabar/portal berita online sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2018. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari MCP Korsupgah KPK dalam memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak membayar pajaknya,” tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ada sepuluh titik yang menjadi target penindakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB.
“Di antara lokasi yang menjadi target penindakan adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” jelas Reza.(*)
Originally posted 2023-05-30 15:47:21.