Masih banyak bacaleg belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU. Hal ini terjadi di semua daerah di Indonesia. Apa faktor penyebab dari fenomena tersebut?
FARMANDEH.NET, MAKASSAR— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) bakal calon legislatif (bacaleg) beberapa waktu lalu. Hasilnya, masih banyak bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
KPU RI mencatat ada sekirar 9.260 atau sekitar 90 persen bacaleg DPR RI di semua partai politik (parpol) yang berstatus BMS. Hal tersebut tak hanya dialami oleh bacaleg DPR RI. Namun juga bacaleg di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) misalnya, mengumumkan dari 1.507 daftar bacaleg sementara (DCS) untuk DPRD Sulsel, sebanyak 1.445 bacaleg yang BMS. Artinya hanya 62 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Di Kota Makassar pun juga mengalami hal yang sama. KPU Makassar mengumumkan dari 829 total bacaleg DPRD Kota Makassar, sebanyak 768 berstatus BMS. Hanya 61 bacaleg yang berstatus MS. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan: apa penyebab begitu banyak bacaleg yang mengalami BMS?
Baca juga: KPU Makassar Minta Bacaleg Maksimalkan Masa Perbaikan, Gunawan: Bisa Terancam TMS
Kelalaian Partai Politik
Pengamat politik yang juga sebagai Direktur Lembaga Riset Profetik Institute, Asratillah saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak bacaleg berstatus BMS. Salah satunya adalah karena kelalaian parpol sendiri.
Parpol telah diberikan kebebasan untuk menentukan figur yang akan didorong sebagai calon anggota legislatif (caleg) di semua tingkatan. Hanya saja mereka tidak memanfaatkan denga baik waktu yang telah diberikan oleh KPU.
Padahal KPU hanya meminta bacaleg yang diusulkan memenuhi beberapa persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU. Persyaratan tersebut tidak jauh berbeda dengan persyaratan pemilu yang lalu.
“Bisa juga kelalaian parpol diakibatkan oleh dinamika internal partai politik sehingga mempengaruhi proses pemenuhan syarat-syarat dari pencalegan,” ujar intelektual muda Muhammadiyah ini.
Asratillah juga menilai, bisa saja nama-nama yang berstatus BMS adalah bacaleg cadangan. Karena dari informasi yang ada, beberapa nama yang diusulkan oleh oleh parpol saat pendaftaran bacaleg adalah nama cadangan untuk memenuhi kuota saja.
“Sehingga parpol berupaya untuk kembali mencari figur-figur yang berpotensi meraup suara banyak. Hal ini tentu akan membuat parpol perlu penambahan waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi para bacalegnya,” ujarnya.
Baca juga: Parpol Baru yang Ingin Dapat Kursi di Pileg 2024 Harus Lakukan Tiga Hal Ini
Minat Masyarakat Menjadi Legislator Semakin Lesu
Asratillah juga menilai banyaknya bacaleg yang berstatus BMS menandakan jika ada gejala kelesuan partisipasi masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sehingga pada saat mendaftar menjadi bacaleg di parpol, mereka tidak begitu antusias melanjutkan proses pencalegannya.
Para kandidat anggota legislatif ini sadar jika namanya dipasang oleh parpol hanya sekadar mengisi list bacaleg yang ada. Sehingga hal ini semakin menambah tingkat kelesuan masyarakat saat mendaftar sebagai bacaleg
“Kelesuan ini juga didorong oleh situasi ketidakpastian sistem pemilihan yang cukup panjang beberapa waktu lalu (saat MK belum memutuskan untuk kembali menerapkan sistem terbuka), sehingga mengurangi minat beberapa figur untuk mendaftar caleg,” ujarnya.
Bukti Buruknya Kaderisasi Parpol
Bacaleg yang malas menjalani proses pencalegan, maraknya bacaleg yang didaftarkan secara asal-asalan pada akhirnya menunjukkan buruknya budaya kaderisasi di tubuh parpol, problem lama yang tak berkesudahan.
Asratillah mengatakan, kaderisasi politik di tubuh parpol yang mengalami kemacetan mengakibatkan parpol kekurangan stok calon negarawan. Parpol juga akhirnya kekurangan kader yang paham dalam menghadapi kandidasi politik serta paham tupoksi jika terpilih sebagai anggota dewan.
Kader yang berlimpah di parpol saat ini hanyalah ‘tim hore’ saja. “Jika parpol melakukan kaderisasi secara berkelanjutan, saya pikir proses pendaftaran caleg bukanlah hal yang sulit dilalui oleh partai politik,” tutup Asratillah.
Originally posted 2023-06-27 05:52:57.